Sebelum Disidik KPK, MA Adili Persekongkolan Tender di Proyek Mandala Krida

Sabir Laluhu
Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Foto: istimewa)

Rincian para terlapor, Terlapor I yakni Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jasa Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga pada Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 dan PPK Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kegiatan Pembangunan Sarana Pemuda dan Olahraga APBD TA pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terlapor II yaitu Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga untuk Pembangunan Mandala Krida APBD Tahun 2016. Terlapor III yakni Pokja BLP Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida Paket Pekerjaan Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Olahraga untuk Pembangunan Mandala Krida APBD Tahun 2017.

Terlapor IV adalah PT Duta Mas Indah (DMI). Terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya (KM). Terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh (LTT). Terlapor VII adalah PT Bimapatria Pradanaraya (BP). Terlapor VIII yaitu PT Permata Nirwana Nusantara (PNN). Terlapor IX yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).

Dua, menghukum PT DMI membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT KM membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT LTT membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT BP membayar denda Rp1,07 miliar. Enam, menghukum PT PNN membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar.

Denda dengan total Rp7,901 miliar tersebut harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Delapan, melarang PT DMI dan PT PNN untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sembilan, melarang PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini inkracht. Sepuluh, memerintahkan perusahaan yang dijatuhi denda untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal