Sebelum Disidik KPK, MA Adili Persekongkolan Tender di Proyek Mandala Krida

Sabir Laluhu
Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Foto: istimewa)

Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh enam perusahaan sebagai pemohon melawan KPPU sebagai termohon. Para pemohon yakni, pertama, PT Eka Madra Sentosa (EMS) yang diwakili oleh Direktur Utama A Edi Zuhaidi. Kedua, PT Duta Mas Indah (DMI) yang diwakili Direktur Utama Slamet Riyadi.

Ketiga, PT Kenanga Mulya (KM) yang diwakili Direktur Haminto MD. Keempat, PT Lima Tujuh Tujuh (LTT) yang diwakili Direktur Utama Ismail. Kelima, PT Bimapatria Pradanaraya (BP) yang diwakili Direktur Bima Setiawan. Keenam, PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang diwakili Direktur Utama Heri Sukamto.

Kasasi dimohonkan PT EMS, PT DMI, dkk ke MA menyikapi putusan PN Sleman Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn. tertanggal 5 Desember 2019. PN Sleman menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.

Sebelumnya KPPU memutuskan 10 amar. Satu, menyatakan Terlapor I hingga Terlapor IX terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal