Sebar Foto dan Video Porno Mantan Pacar, Pemuda Kulonprogo Ditangkap polisi

Kuntadi
Tim Buser Polres Kulonprogo bersama tim Resmob Polres Magetan mengamankan DPO kasus peyebar foto prono. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Seiring berjalannya waktu, korban ingin mengakhiri hubungan asmaranya. Pelaku yang jengkel kemudian menyebar foto porno dan video call sex milik korban ke beberapa media sosial dan tersebar di wilayah Jawa Timur. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

“Untuk kasus ini selanjutnya ditangani Polres Magetan,” kata Jeffry.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Pemotor Bertabrakan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal