Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Koplo

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul merilis kasus peredaran narkoba dan mengamankan delapan tersangka. (foto: istimewa)

Sedangkan selama bulan April ini petugas sudah mengamankan empat orang tersangka, TJ (30), WW (30), dan RY (42). Mereka ditangkap mengedarkan pil dengan huruf Y. Sedangkan tersangka SR diamankan dengan barang bukti 1,7 gram yang dikemas dalam lima paket kecil.

"Awalnya kami mendapat laporan dari warga kalau di tempat itu serang di pakai untuk pesta. Saat kami geledah ditemukan paket sabu-sabu," katanya. 

Tersangka SR akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal