Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 8 Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Koplo

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul merilis kasus peredaran narkoba dan mengamankan delapan tersangka. (foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka petugas menyita ribuan butir pil terlarang dan 1,7 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. 

“Total ada delapan tersangka yang diamankan dari Maret sampai April,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto, Kamis (15/4/2021). 

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, selama bulan Maret mereka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah BW (31), DS (22), NL (17) yang kasusnya masih saling berkaitan. Mereka menjual pil dengan logo Y secara bersama-sama. Dari ketiganya polisi menyita lebih dari seribu butir pil dengan logo Y. 

"Jadi mereka itu mengedarkan bersama menggunakan handphone," katanya.

Satu tersangka lain GP (19) yang membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pada 19 Maret lalu. Saat itu pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Dari pemeriksaan ditemukan obat-obatan di jok sepeda motornya tanpa dilengkapi surat dokter.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal