Satpol PP Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kulonprogo

Kuntadi
Petugas melakukan razia rokok ilegal di Kabupaten Kulonprogo. (foto: Satpol PP Kulonprogo)

Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal, selanjutnya diberikan surat bukti penarikan barang untuk ditunjukkan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok tersebut. Harapannya tidak ada lagi sales yang menjual rokok-rokok ilegal.

“Kami minta pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai,” katanya.

KPPBC Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang-barang yang tidak dilengkapi dengan cukai. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nmor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Sebagai bagian dari edukasi kami memberikan kaos berbarcode dan sticker tentang pelanggaran Undang-undang Cukai,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal