Bagi pedagang yang menjual rokok ilegal, selanjutnya diberikan surat bukti penarikan barang untuk ditunjukkan kepada pabrik atau sales yang menyuplai rokok tersebut. Harapannya tidak ada lagi sales yang menjual rokok-rokok ilegal.
“Kami minta pedagang untuk tidak menerima dan menjual rokok tanpa cukai,” katanya.
KPPBC Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang-barang yang tidak dilengkapi dengan cukai. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi pelanggaran Undang-Undang Nmor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Sebagai bagian dari edukasi kami memberikan kaos berbarcode dan sticker tentang pelanggaran Undang-undang Cukai,” katanya.