Satgas KTR Kulonprogo Akan Tertibkan Perokok Sembarangan

Budi Utomo
Wakil Bupati KulonprogoFajar Gegana mengukuhkan Satgas KTR . (foto: istimewa)

Adapun titik-titik yang tidak diperbolehkan menyediakan tempat merokok sesuai Perda KTR Kulonprogo tempat ibadahh, sekolah dan tempat pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Sementara di kawasan perkantoran, diminta untuk menyediakan kawasan merokok yang terbuka dan tidak menjadi satu bangunan dengan bangunan perkantoran.

“Untuk di sekolah, tempat ibadah dan fasyankes memang harus diatur. Apalagi di sekolah, jangan sampai anak-anak sudah menjadi perokok baik aktif maupun pasif,” kata Fajar.

Karena sudah dalam upaya penegakan perda, nantinya akan tindakan tegas bagi pelanggar perda. Bisa saja pelanggar akan disita KTP atau dokumen lain. Nanantinya dokumen ini bisa diambil di Kantor Satpol PP setelah diberikan edukasi dan pemahaman.

“Nanti akan ada sanksi yang membuat jera," kata Fajar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Truk Disita terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN 

57 tahun lalu

Dinilai Bisa Turunkan Omzet, Komunitas Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

57 tahun lalu

Dansatgas Merah Putih TNI Ungkap Tantangan Misi Kemanusiaan ke Gaza: Masuk Area Pertempuran

57 tahun lalu

Viral Wabup Kulonprogo Betulkan Tali Sepatu Anggota Paskibra saat Upacara HUT RI

57 tahun lalu

Satgas Gabungan Patroli ke Tempat Kumpul di Cimahi, Sasar Preman dan Pelajar Keluyuran Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal