Sakit Hati Dipecat Tanpa Pesangon, Eks Pegawai Koperasi di Kulonprogo Bobol Brankas Kantor

Kuntadi
Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian koperasi di Polres Kulonprogo, Selasa (14/5/2024). (Foto: Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Tak terima dipecat tanpa pesangon yang jelas, AS (32 tahun) warga Sragen, Jawa Tengah nekat mencuri uang di tempat kerjanya. AS kini ditahan di ruang tahanan Polres Kulonprogo.

Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan pada 16 Maret 2024 di koperasi yang ada di Pengasih, Kulonprogo. Pencurian itu diketahui ketika dua karyawan koperasi tiba di tempat bekerja.

Keduanya kaget mendapati ruang penyimpanan uang dalam kondisi terbuka. Apalagi setelah dilihat, brankas tempat menyimpan uang juga sudah terbuka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan mereka dan diteruskan ke Polsek Pengasih. Koperasi tersebut telah kehilangan uang senilai Rp35 juta.

Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari hasil olah TKP ini mengarah kepada pelaku,” kata AKP Joko, Selasa (14/5/2024).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal