Rutan Purworejo Salurkan 120 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Joe Hartoyo
Rutan Purworejo mnmebagikan sembako kepada warga terdampak Covid-19. (Foto: doc/Rutan Purworejo)


 
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang karena penambahan kasus masih tinggi.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat. Dampaknya akan mempengaruhi masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.  

Selain bantuan sembako, juga disalurkan bansus senilai Rp700 juta. Bantuan ini diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 
 
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi, sesuai arahan dari presiden,” kata Yasonna. 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal