Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

erfan erlin
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya. (Foto: iNews)

YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Mahfud menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu harus diperiksa karena bertentangan dengan logika publik dan tidak masuk akal.

"Orang sudah terbukti meninggal dan melalui pemeriksaan saksi juga kok tiba-tiba bebas. Karena itu, KY bisa turun untuk memeriksa hakim. Badan Pengawas (Bawas) MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman," kata Mahfud MD usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (31/7/2024).

Mahfud mengatakan, upaya hukum terhadap putusan bebas itu tidak bisa dilakukan banding. Namun jalan yang ditempuh bisa menggunakan jalur kasasi. Oleh sebab itu Mahfud berharap kejaksaan melakukan kasasi.

“Hari ini, saya membaca kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu, tapi itu gampang bisa diminta,” ujarnya.

Menurut Mahfud, kejaksaan bisa menyiapkan dulu tuntutan berdasarkan putusan yang telah diunggah di laman Mahkamah Agung sambil menunggu turunan aslinya diserahkan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan. 

"Tapi, saya kira itu sangat-sangat teknis kalau belum menerima salinan putusan itu," kata dia. 

Mahfud juga menegaskan alasan yang digunakan untuk membebaskan tersangka bertentangan dengan common sense. Di antaranya tidak ada hubungan langsung antara pemukulan benda tajam dengan kematian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal