“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakaian milik pelaku.
Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya di luar kesadaran. Dia berdalih mengonsumsi 20 saset obat batuk cair sehingga tidak sadar mencuri.
“Saya minum 20 saset (obat batuk), jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.