Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor Gegara Minum 20 Saset Obat Batuk

Kuntadi
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamnkan pelaku pencurian sepeda motor. (Foto : iNews.id/Kuntadi)

“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakaian milik pelaku.

Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya di luar kesadaran. Dia berdalih mengonsumsi 20 saset obat batuk cair sehingga tidak sadar mencuri.

“Saya minum 20 saset (obat batuk), jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal