Resahkan Warga, Polres Sleman Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Psikotropika

Kuntadi
Para tersangka kasus peredaran gelap narkoba saat berada di Mapolres Sleman. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Tiga tersangka lainnya yakni SA (25), warga Ngaglik, Sleman, dengan babuk 226 butir pil trihexypenidhyl yang dikemas dalam 10 paket. Kemudian IR (40) dan DP (35) dengan babuk 17 pil calmlet.

“Mereka kami jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Ferdiansyah.

Menurut Kapolres, kasus klitih selalu diawali dengan pelaku yang telah mengonsumsi miras, psikotropika maupun narkoba. Mereka tidak sadarkan diri dan kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan.

“Dari para tersangka ini kami juga mengamankan 1 stik besi dan senajata tajam jenis pedang yang kasusnya ditangani secara terpisah,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

57 tahun lalu

Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal