Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Penyandang Disabilitas di Kulonprogo, Pelaku Peragakan 36 Adegan

Kuntadi
Salah satu adegan yang diperagakan pelaku NAF 921) dalam rekonstruksi di Dermaga Wisata Pantai Glagah. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Lokasi terakhir berada di Stasiun Wates dan memperagakan sekitar lima adegan. Diawali saat korban datang, memarkir sepeda motor, hingga meninggalkan kompleks Stasiun. 

“Rekonstruksi ini menjadi satu metode untuk pembuktian terhadap keterangan tersangka dalam berkas acara,” katanya. 
   
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maskimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

“Jadi berkas ini dipisah dengan kasus pembunuhan atas korban SDS karena lokasi dan waktunya berbeda,” katanya.

Munarso mengatakan, pelaku sebenarnya juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap dua korban lain, namun gagal. Modus pembunuhan ini hanya untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor, handphone dan uang.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal, Kepala Dipukul Pakai Balok

57 tahun lalu

Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Asahan Ricuh, Ibu Korban Mengamuk Histeris

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati

57 tahun lalu

Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal