AKP Gunardi juga menyampaikan, pelaku sudah beraksi sejak 2017 dengan sasaran rumah kosong atau yang dihuni lansia. Modus kedua pelaku adalah berpura-pura membeli kelapa dari para korban. Begitu rumah dalam kondisi sepi mereka masuk dan mencari barang berharga. Mereka sengaja mengincar rumah milik lansia dengan alasan sulit melakukan pengejaran seumpama aksinya diketahui. Setidaknya keduanya sukses beraksi sebanyak empat kali di rumah warga.
"Sasarannya adalah uang dan perhiasan yang disimpan di rumah. Mereka ini berkasi di Pengasih, Wates, panjatan dan Kokap. Semua korbannya adalah lansia," ungkapnya.
Salah seorang pelaku, AH alias Ucok mengaku sebelum mencuri biasanya mempelajari leboh dulu kondisi rumah calon korban. Begitu dinilai aman, dua kawanan itu segera beraksi. AH memiliki peran mengalihkan perhatian korban dengan diajak berbicang.
"Hasilnya dibagi dua untuk senang-senang," katanya.
Ucok merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditahan karena kasus perjudian di Bugel, Panjatan. Kini dia akan kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.