“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menggelapkan motor korban. Dia ingin memilikinya tetapi tidak punya uang untuk membeli. Motor ini disembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.
“Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.