PT Angkasa Pura Siagakan Satgas Awasi Layangan di Jalur KKOP

Kuntadi
Kadisops Lanud Adisujtipo Kol Pnb Sri Raharajo (kanan) menunjukkan layang-layang yang diamankan di kawasan Bandar. (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

Pelanggar bisa dijerat pidana dengan Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang melakukan kegiatan berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

“Aturannya sudah jelas, makanya kami minta warga untuk tidak bermain layangan di KKOP,” kata Pandu yang menjabat pelaksana tugas sementara (PTS) Bandara Adisutjipto, Yogyakarta ini.

“Untuk di YIA cenderung lebih aman dan tidak banyak yang menerbangkan layang-layang,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (22/10/2020), PT Angkasa Pura menemukan gangguan pada penerbangan Citilink dari Halim Perdanakusumo yang mendarat di Adisutjipto. Sebuah pesawat tersangkut di roda pesawat. Beruntung pesawat bisa mendarat dengan aman tanpa ada gangguan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Whoosh Sempat Terhenti Akibat Layang-Layang, KCIC Imbau Warga Tak Bermain di Jalur Rel

57 tahun lalu

Temuan Penyebab Helikopter Jatuh di Bali, Diduga Terlambat Hindari Tali Layang-Layang

57 tahun lalu

Bocah 10 Tahun Ditampar Orang Tua Teman gegara Ribut Masalah Layang-Layang

57 tahun lalu

1.000 Layangan Diterbangkan di Langit KBB, Mahfud MD: Ini Kesenangan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal