Peneliti PSHK UII Sebut Perpanjangan Jabatan Lurah Jadi 9 Tahun Rentan Munculkan Penyimpangan

erfan erlin
PSHK UII menilai masa jabatan kepala desa saat ini sudah ideal. (Foto Kampus UII : Dok Okezone)

Ia melihat, hendaknya banyak pihak bisa mencontoh adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Turunan semangat UUD 1945 tersebut juga tercermin dari pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Para pejabat negara itu hanya dapat menjabat selama lima (5) tahun dan paling banyak dua (2) kali atau 10 tahun.  Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi. 

Melihat beberapa catatan di atas tadi, PSHK FH UII merekomendasikan agar DPR dan Presiden menolak permohonan revisi UU Desa, berkaitan dengan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang. 

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pendidikan politik dan melakukan pengendalian efektivitas pemerintahan desa,"ujarnya.

Pihaknya juga mendorong Forkopimda Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsinya dalam menunjang bupati/wali kota dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di desa khususnya berkaitan dengan polarisasi di desa.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

3 bulan lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

3 bulan lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal