Peneliti PSHK UII Sebut Perpanjangan Jabatan Lurah Jadi 9 Tahun Rentan Munculkan Penyimpangan

erfan erlin
PSHK UII menilai masa jabatan kepala desa saat ini sudah ideal. (Foto Kampus UII : Dok Okezone)

Ia melihat, hendaknya banyak pihak bisa mencontoh adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Turunan semangat UUD 1945 tersebut juga tercermin dari pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Para pejabat negara itu hanya dapat menjabat selama lima (5) tahun dan paling banyak dua (2) kali atau 10 tahun.  Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi. 

Melihat beberapa catatan di atas tadi, PSHK FH UII merekomendasikan agar DPR dan Presiden menolak permohonan revisi UU Desa, berkaitan dengan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang. 

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pendidikan politik dan melakukan pengendalian efektivitas pemerintahan desa,"ujarnya.

Pihaknya juga mendorong Forkopimda Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsinya dalam menunjang bupati/wali kota dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di desa khususnya berkaitan dengan polarisasi di desa.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

57 tahun lalu

Anggaran Desa Cair, Kades di Jombang Ramai-Ramai Beli Motor Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal