PSHK UII Minta Presiden Batalkan Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

erfan erlin
PSHK FH UII meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK yang baru saja dilaksanakan. (Foto Gedung Mahkamah Konstitusi: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) meminta presiden Jokowi menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakimMahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dilaksanakan, Rabu (23/11/2022). Sejumlah alasan mereka kemukakan kenapa Presiden harus menganulir pelantikan tersebut. 

Direktur PSHK FH UII dan Dosen HTN FH UII, Dian Kus Pratiwi mengungkapkan. ada sejumlah rentetan proses inkonstitusional dalam pelantikan Guntur Hamzah menjadi hakim MK oleh Presiden. Di antaranya proses tersebut cacat dari segi proses usulan oleh DPR.

"Di mana proses pengusulan Guntur Hamzah dilakukan secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR," kata dia, Rabu (23/11/2022)

Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Tentu itu menciderai semangat tersebut.

Terlebih sebelumnya, proses pengusulan Guntur Hamzah oleh DPR, didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. 

"Hal tersebut juga telah melanggar pasal 23 ayat 4 UU MK yang menyatakan bahwa pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Di samping itu, DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK. Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim, Lulusan SMK Berharta Rp166,5 Miliar

57 tahun lalu

Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah

57 tahun lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal