Pria di Sleman Ini Ajak Istri Jualan Psikotropika, Akhirnya Keduanya Dipenjara

erfan erlin
Para tersangka yang diamankan Polres Sleman. (Foto : MPI/erfan erlin)

SLEMAN, iNews,id- Apa yang dilakukan AWP (39) memang kebangetan. Dia mengajak istrinya yang bernama ASS (24) untuk berjualan pil terlarang. 

Pasangan suami istri asal Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman kini meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasangan yang saat ini tinggal di Padukuhan Kaliurang Timur dan telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. 

Di hadapan polisi AWP mengaku mengajak istrinya untuk berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian. Dia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka. 

"Sudah tiga bulan ini kami berjualan. Hasilnya ya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia. 

Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir. Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY. 

Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, dari keduanya polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800.000 dan dua unit telepon genggam. 

Irwan menambahkan selain mengamankan pasutri ini, mereka juga meringkus 12 orang lainnya. Sehingga total ada 14 orang tersangka yang mereka amankan karena menjual obat terlarang dan psikotropika.

Ke-14 orang tersebut mereka amankan selama bulan Agustus ini. Ribuan butir pil dan juga ganja mereka amankan sebagai barang bukti. Kini polisi masih terus mengembangkan penjualan obat terlarang dan sejenisnya tersebut.

Mereka yang diamankan di antaranya adalah HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka yang diamankan tanggal 1 Agustus tersebut, polisi menyita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam. 

"Kami juga amankan AM (31) di Kapanewon Tempel dengan barang bukti  satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia. 

Mereka kemudian menangkap DSR (25) dan DTA (21) di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping. Keduanya diamankan karena menjual barang terlarang yaitu 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal