Pria Ceraikan Wanita yang Ternyata Mantan Simpanan Ayahnya

Muhaimin
Seorang pria menceraikan istri yang telah enam tahun dinikahinya. Perempuan itu ternyata mantan istri simpanan ayahnya. (Foto: Reuters)

Nikah misyar adalah jenis akad nikah dalam Islam Sunni di mana seorang wanita melepaskan beberapa hak yang seharusnya dia miliki dalam pernikahan Islam yang normal. Hal ini terkadang terjadi ketika, misalnya, banyak wanita yang semakin tua semakin sulit untuk menikah.

Dalam hal ini, seorang wanita memilih suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban perkawinan yang normal seperti pemeliharaan keuangan, atau menghabiskan waktu yang cukup dengannya. Wanita menganggap bahwa menikahinya mungkin lebih baik daripada tetap tidak menikah.

Dalam Islam, mantan istri ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki, terlepas dari apakah mereka melahirkan anak dari ayah dan kakek atau tidak.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

20 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

2 bulan lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Kebumen Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

3 bulan lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

3 bulan lalu

Visa Petugas Haji Dibatalkan, Embarkasi Medan Pastikan Pelayanan Jemaah Tak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal