Preman Desa Perkosa Gadis di Kulonprogo hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh

Kuntadi
Pelaku Tindak pidana pemerkosaan diamankan Satreskrim Polres Kulonprogo. (Foto iNews.id/Kuntadi)

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, jaket dan celana milik pelaku yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan. Termasuk surat pernyataan dari pelaku yang mengakui melakukan tindak asusila.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu pelaku menepis tudingan melakukan pemerkosaan dan ancaman. Perbuatan asusila ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Hal itu terjadi setelah korban merasa tidak betah di rumahnya.

“Saya tidak mengancam itu suka sama suka,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal