Polsek Paliyan Gunungkidul Tangkap Pencuri Kayu Cendana di Hutan Negara

erfan erlin
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hanya saja pembeli cukup sulit dilacak karena penjualan dilakukan dengan sistem putus. Pelaku tidak pernah mengenali siapa pembelinya. 

Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti sebuah gergaji tangan, sebuah bilah sabit, sebuah tas punggung, satu buah bor tangan dan 14 batang potongan kayu cendana. Tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf b dan atau c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal