Polsek Paliyan Gunungkidul Tangkap Pencuri Kayu Cendana di Hutan Negara

erfan erlin
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hanya saja pembeli cukup sulit dilacak karena penjualan dilakukan dengan sistem putus. Pelaku tidak pernah mengenali siapa pembelinya. 

Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti sebuah gergaji tangan, sebuah bilah sabit, sebuah tas punggung, satu buah bor tangan dan 14 batang potongan kayu cendana. Tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf b dan atau c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal