“Tiga temannya sudah kabur ke Lampung dan Tangerang. Mereka ditetapkan sebagai buronan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita motor, helm dan jaket, serta pisau yang dipakai untuk membacok korban. Sedangkan motor matic milik korban bisa ditemukan mesinnya. Pascadicuri, motor tersebut dipreteli dan dijual terpisah kepada para penadahnya di Bantul dan Sleman.
“Dari kasus ini kita kembangkan, dan penadah juga sudah kabur ke Sukoharjo,” katanya.
Perangkat motor ini dijual seharga Rp2 juta. Uangnya dibagi empat oleh para pelaku untuk makan dan memenuhi kebutuhan.
Sementara pelaku RSP mengakui telah melakukan aksi pencurian dan penganiayaan dengan senjata tajam. Dia melakukan bersama teman-temannya yang semuanya kabur ke luar kota. Sebelumnya, RSP juga pernah menjadi narapidana dalam kasus serupa.
“Ini kedua kali, caranya sama dengan senjata,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.