Polresta Jogja Ungkap Perdagangan Satwa Langka, Dijual Lewat Medsos Seharga Rp4 Juta

Priyo Setyawan
Polisi mengamankan barang bukti satwa langka yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan melalui online. (Foto: INews.id/Priyo Setyawan)

Dari pengakuan pelaku, satwa ini dia peroleh dari iklan di media sosial. Satwa ini kemudian dia beli, dipelihara untuk selanjutnya dijual lagi. Kukang Jawa ini ditawarkan dengan harga Rp750.000, Binturong seharga Rp4 juta serta buaya Muara dan Irian Rp1 juta per ekornya.
 
"Pengakuannya baru sekitar tiga bulan. Pelaku ini mendapatkan barang ini dari penjual online. Selanjutnya dipasarkan melalui media online juga,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHP, dengan ancamanya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kasi Konservasi Wilatah I BKSDA Yogyakarta Untung Sutipto mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Belakangan kasus perdagangan satwa cukup marak, karena secara online dengan mudah bisa mendapatkan barang-barang terbut. 

“Karena itu kami sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Polerresta Yogyakarta,” ungkapnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Gajah Induk dan Anak Mati Berdampingan di Mukomuko Bengkulu

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Penyebab Masih Diselidiki

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

57 tahun lalu

Geger Temuan Jejak Diduga Harimau Resahkan Warga Lampung Timur, Ini Kata BKSDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal