Polres Purworejo Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Libatkan 3 Oknum Pegawai Perhutani

Joe Hartoyo
Polres Purworejo menunjukkan lima tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar. (Foto: istimewa)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang–undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk, 851 lembar papan kayu pinus berbagai ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 stempel Kades Giyombong dan 4 gergaji mesin.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Gunung Ciremai, Puluhan Gelondong Sonokeling Disita

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal