Polres Klaten Tangkap 2 Residivis Kasus Pencurian Mobil

Saeful Efendi
Polres Klaten tangkap dua residivis kasus pencurian mobil (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu pelaku BK mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara keluarganya butuh makan. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Terguling di Tol Medan-Tebingtinggi, 3 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap Tabrak Toko Sembako di Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

57 tahun lalu

Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang dan Motor di Sumedang, Balita Tewas Belasan Luka

57 tahun lalu

Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal