Polres Kebumen Tangkap 2 Remaja saat Jual 20 Kilogram Bubuk Petasan

Joe Hartoyo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti bubuk petasan. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mengatakan, pada waktu yang hampir bersamaan Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan. Selongsong ini disita dari UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen. 

“Kami akan terus melaksanakan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran pada bulan suci Ramadhan,” ujarnya. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan. Jika tertangkap memiliki petasan dan bubuk bisa dijerat dengan  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," tuturnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Ditangkap, 3 DPO KKB Yahukimo Dipindahkan ke Jayapura

57 tahun lalu

Ledakan Bubuk Petasan Rusak Rumah di Boyolali, 1 Orang Kritis 

57 tahun lalu

Tim Tabur Kejari Probolinggo Tangkap DPO Korupsi Rp3,5 Miliar di Kendari

57 tahun lalu

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal