Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SD Piyaman Wonosari

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti pencurian di SD Piyaman I Wonosari. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan beberapa barang curian di rumah pelaku. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan dia mencuri di beberapa SD dan beberapa barang bukti komputer dan laptop juga masih ada.   

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah laptop dari beberapa merk, televisi, handy camp, obeng dan beberapa peralatan elktronik lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

10 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal