Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SD Piyaman Wonosari

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti pencurian di SD Piyaman I Wonosari. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan beberapa barang curian di rumah pelaku. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan dia mencuri di beberapa SD dan beberapa barang bukti komputer dan laptop juga masih ada.   

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah laptop dari beberapa merk, televisi, handy camp, obeng dan beberapa peralatan elktronik lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal