Polres Bantul Ungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis

Trisna Purwoko
Polres Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa)

“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditunjukkan beberapa barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Ngadi.

Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2017 silam. Aksi pencurian minimarket ini merupakan peristiwa keempat yang pernah ia lakukan. Dari pengakuannya karena alasan ekonomi. Setiap hari pelaku ini berjualan angkringan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

27 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

28 hari lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

2 bulan lalu

Dikepung Warga, Perampok Sembunyi di Gudang Minimarket Sumedang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal