Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

Dari bahan alkohol 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang diserahkan RB, dihasilkan 17 botol miras oplosan dikemas dengan botol miras impor. Sebanyak tiga botol di antaranya dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di pinggir Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (07/10/2023) lalu. 

Akibat miras oplosan inilah, korban meninggal di RS Elisabeth, Bambanglipuro, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RB dan SY.  

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

22 hari lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

2 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

3 bulan lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

3 bulan lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal