Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa kabel, obeng, saklar, dua alat penjapit dan juga ATM milik pelaku. Nominal uang yang dicuri sesuai dengan nilai transaksi maksimal yang ada di mesin ATM. “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. Dari pengakuan tersangka kasus ini audah dilakukan beberapa kali. Namun di wilayah Bantul baru satu kali di ATM yang berada di SPBU Kretek. "Kita siap koordinasi dengan daerah lain kalau ada kasus serupa," ujarnya.
Menurut Rudi, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan mobil untuk memuluskan aksinya. Ada yang sebagai eksekutor dan sebagian mengawasi di luar boks ATM dan ada yang menunggu di dalam mobil.
Seorang tersangka, MS mengaku uang tersbut habis dipakai untuk makan dan jalan-jalan saat berada di DIY. Dia sengaja menyasar mesin ATM karena dirasakan mudah. "Ambilnya mudah. Uangnya habis untuk makan," ucap MS.