BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kawanan pelaku dengan sasaran mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Dalam aksinya pelaku mencapit uang yang akan keluar dari mesin dan mematikan listrik agar saldo di dalam rekening tidak berkurang.
Dua pelaku yang ditangkap, yakni MS (37) warga Sidomulyo, Wonoasri, Madiun Jawa Timur; dan JS (37) warga Sumberasri, Saradan, Madiun, Jawa Timur. Sedangkan dua tersangka lain SR dan DN masih dalam buronan.
Kasus ini bermula pada 5 September lalu setelah korban Andri Marwanto selaku pihak ketiga selaku vendor pengelola ATM, mendapatkan laporan dari BRI jika terjadi kerusakan di ATM yang ada di Jalan Parangtritis, Bantul.
Berbekal laporan ini dilakukan pengecekan. Hasilnya ada transakai penarikan senilai Rp1,1 juta yang tidak masuk di dalam transaksi. Atas kondisi ini korban melaporkan kasus ini ke polisi. Berbekal laporan ini petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil rekaman CCTV, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan di Sleman. Dua tersangka lain masih dalam pengejaran. "Ada dua tersangka yang kita amankan dan dua lainnya masih buron," tutur Wakapolres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo di Mapolres Bantul Senin (1/10/2018).