Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan di Babarsari, 1 Masih Dicari

Antara
Polda DIY menunjukkan empat tersangka kasus kerusuhan Babarsari, satu tersanga masih dicari. (Foto: antara)

Tersangka AL mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. Sedangkan tersangka YDM membacok salah satu korban.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.

”Khusus untuk tersangka AL juga disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Perbuatan Menghasut Orang untuk Berbuat Kejahatan,”ujarnya. 

Pelaku berinisial R merupakan pelaku kekerasan di Jambusari dan saat ini masih diburu polisi. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal