Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kerusuhan di Babarsari, 1 Masih Dicari

Antara
Polda DIY menunjukkan empat tersangka kasus kerusuhan Babarsari, satu tersanga masih dicari. (Foto: antara)

Di lokasi itu, RB melakukan keributan dengan cara mendorong korban. Tersangka juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm.

“Tersangka kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.

Sementara itu, JNEE, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama di Muka Umum terhadap Orang atau Barang, serta Penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Kami menyita barang bukti berupa kaus korban dan alat-alat untuk melakukan kejahatan. Untuk senjata tajam berbentuk parang masih dalam pencarian," ujarnya.

Sedangkan AL dan YDM merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG. Peristiwa kekerasan Sabtu (2/7/2022) mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

13 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

14 hari lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

21 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

21 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal