"Mereka menjual ke penadah. Dan para penadah ini menjual kembali di media sosial (medsos)," ujar dia.
Keempat penadah tersebut yakni atas nama Putra dan tiga orang rekannya yang masih di bawa umur, MR, MB dan TD. Mereka pun turut diamankan petugas setelah ketiga pelaku memberikan keterangan lebih lanjut ke polisi.
Masing-masing pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai kesalahannya. Sementara mereka yang di bawah umur ditangani oleh jajaran unit PPA Polres Kota Banjarmasin, namun tetap menyesuaikan porsi jeratan pasal yang dikenakan kepada mereka.