Polisi Sebut Minyak Goreng di DIY Surplus, Sejak 5 Maret Sudah Masuk 1,45 Juta Liter

erfan erlin
Antrean masyarakat mendapatkan minyak goreng di Kantor Pemda Gunungkidul beberapa waktu lalu.(Foto : MNC Group/Erfan Erlin)

Pihaknya mewaspadai kemungkinan adanya penimbunan. Sesuai dengan pasal 107 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang tentang penimbunan barang. Dan ketika mereka melakukan penimbunan minyak goreng akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.

Potensi lain adalah penyelundupan distribusi di mana seharusnya untuk DIY namun dikirim ke Jawa Tengah. Mereka yang menyelewengkan akan dikenai pasal 108 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelewengan distribusi.

"kemudian memungkinkan juga ketika penyelewengan peruntukannya,"tambahnya.

Menurut Yuli, ada dua kategori peruntukan minyak goreng masing-masing untuk industri dan konsumsi. Di mana harga minyak goreng untuk industri memang lebih mahal ketimbang untuk konsumsi sehingga rawan diselewengkan.

Yuli menandaskan 1 karena kondisi pasokan minyak goreng di DIY surplus maka masyarakat diimbau untuk tidak panik dalam melakukan. Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal