Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Tim iNews
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan beri keterangan terkait kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam menangani kasus dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyidik masih memeriksa  intensif terhadap para saksi sebelum penetapan tersangka dilakukan dalam perkara tersebut.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kombes Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari jemaat GMS, anggota organisasi masyarakat, hingga personel kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Pemeriksaan juga melibatkan aparat pemerintah kalurahan serta pemerintah Kabupaten Bantul.

Penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur secara rinci terkait tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Polisi Usut Pembubaran Ibadah di Padang, Wakapolda Sumbar: Pelaku Akan Ditindak Tegas

57 tahun lalu

Perusakan Rumah Ibadah di Padang, Bertentangan dengan Nilai Kebangsaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal