Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi di Kulonprogo, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Kuntadi
Polisi mengungkap kasus penjualan bayi di Kulonprogo. Empat orang ditetapkan tersangka. (Foto: MPI)

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, hanphone, foto bayi. Kuitansi pembayaran buku kesehatan ibu dan anak hingga surat perjanjian adopsi bermaterai. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Anggota Resmob Gadungan Rampok Minimarket di Kulonprogo Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi YIA Kulonprogo

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal