BANTUL, iNews.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras daftar G yang kerap beraksi di wilayah DI Yogyakarta. Lima orang diamankan dengan barang bukti lebih dari 25.000 butir pil terlarang.
Empat orang tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Mereka adalah SH (35) warga Caturtunggal, Depok, Sleman dan SP (32), ES (29), dan AF (19) warga Bangunharjo, Sewon, Bantul. Satu lagi tersangka AD (34), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Kasat Resnarkoba, AKP Andhyka Donny, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Sewon, kerap terjadi transaksi dan peredaran obat-obat keras. Dari sanalah petugas melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya pada 5 Februari kemarin, petugas mengamankan tiga orang tersangka SP, ES dan AF yang warga Bangunharjo, Sewon, Bantul yang masih satu kampung. Dari ketiga tersangka ini petugas menyita barang bukti 127 butir pil Trihexylphenidyl," kata Andhyka di Mapolres Bantul, DIY, Jumat (8/2/2019).
Dari ketiga tersangka, kata dia, barulah terungkap ada pelaku lain, yakni SH. Ketika meringkus tersangka, sekaligus menggeledah rumahnya, petugas menemukan 19 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir atau secara keseluruhan ada 19.000 butir pil Trihexyphenidyl.