Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Roy Suryo

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan Menpora Roy Suryo. (Foto : MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan MenporaRoy Suryo. Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Kerabat Puro Pakualaman bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) itu menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8/2022). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Nggak ada itu, nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022). 

Tidak ada perlakuan spesial yang diterapkan kepada mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Dia ditempatkan satu sel bersama tersangka lainnya.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," kata Zulpan. 

Selain itu Zulpan memastikan tetap melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Jawab Pertanyaan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal