Polda Jateng Gerebek Pinjol Ilegal di Jogja, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Kristadi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

Sementara itu, AK mengaku baru bekerja sebagai debt collector selama tiga bulan. Dia bertugas menagih pinjaman nasabah. Namun jika tidak ada respons dari nasabah, dia mengancam dengan cara mengirimkan gambar nasabah yang sudah diedit untuk disebarluaskan ke media sosial.

“Tugas saya hanya menagih pinjaman kepada nasabah,” katanya.

Saat ini polisi masih memburu pemodal atau pemilik pinjaman online. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 UU No 13 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kasus pinjol ilegal sebelumnya dibongkar Polda Jabar di kawasan Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Polisi mengamankan 78 orang pegawai. Dari pemeriksaan polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Papua Bentrok dengan Debt Collector di Makassar, Motor Ditarik Akhirnya Dikembalikan

57 tahun lalu

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal