Polda DIY Tangkap Pelaku Child Grooming, Ada 3.800 Foto dan Video Anak-Anak

erfan erlin
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus Grooming Child yang diungkap Polda DIy. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Polisi juga menemukan sebuah akun Facebook beranggotakan 91.000 orang. Akun tersebut diduga terkait kejahatan child grooming. Saat ini masih dilakukan analisa, apakah ada jaringan luar negeri atau tidak.  

"Grupnya tertutup. Anggota harus mendaftar dulu untuk jadi anggota," tuturnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu juga dnegan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danatau denda paling sedikit Rp250 juta

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Viral Karyawan Minimarket di Makassar Rekam Pengunjung Perempuan dalam Toilet

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Chiko Penyebar Video Porno Pakai AI Jadi Tersangka, Puluhan Siswi dan Guru Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal