Polda DIY Ringkus 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Pelajar SMA di Gedongkuning

erfan erlin
Para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan pelajar SMA di yogyakarta tewas. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul berhasil mengamankan 5 tersangka dalam aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) lalu. Tiga orang berstatus mahasiswa dan dua lainnya pelajar.  

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku ini diamankan pada Minggu (10/4/2022) siang hingga malam di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksinya.  

"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita," katanya, Senin (11/4/2022)

Kelima tersangka FAS alias C pelajar (18) warga Sewon, Bantul yang berperan sebagai Jongki Nmax. Kemudian AMH alias G (20)  Mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon, Bantul yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B Pelajar/Mahasiswa asal Banguntapan, Bantul. 

“Terakhir RS alias B pelajar berumur 18 tahun 11 bulan asal Mergangsan Yogyakarta, yang berperan sebagai Eksekutor atau yang mengayunkan gir," ujarnya.

Saat kejadian, RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gear motor. Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran. Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

20 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

2 bulan lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal