Polda DIY Buru 7 Tersangka Lain dalam Kasus Siber Pornografi Anak

erfan erlin
Penyidik Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus Child Grooming. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari dua grup inilah petugas mendapat petunjuk pelaku dan lokasinya sehingga dilakukan penangkapan terhadap para tersangka sejak 24 Juni sampai dengan 11 Juli. 
 
“Ada tujuh tersangka yanh diamankan, tersebar di enam provinsi masing-masing Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa timur dan DIY,” katanya. 

Di dalam grup GCBH petugas mengamankan 5 tersangka dan grup BBV mengamankan 2 tersangka. Salah satu tersangka masih di bawah umur sehingga dilakukan tindakan diversi.

Polisi juga menemukan grup Facebook tertutup di mana mereka bisa melakukan pertukaran data baik untuk foto-foto ataupun video disertai dengan nomor telepon anak yang bisa dijadikan target grooming. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. 

“Kami akan upayakan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ujarnya.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

16 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

30 hari lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

30 hari lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal