Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta

erfan erlin
Para tersangka bersama barang bukti.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Saat menjual, OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Untuk tersangka A dan N akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun. Sementara untuk TP, S dan OD dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kondisi Terkini Wali Kota Bandung Farhan Stabil, Dokter Masih Observasi Medis

8 hari lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

17 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

17 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

30 hari lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal