Polairud Polda DIY Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Amankan 5 Buaya dan 14 Labi-labi

Trisna Purwoko
Tiga orang tersangka yang melakukan jual beli satwa langka yang diamankan Polairud Polda DIY. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.  Ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Salah satu tersangka, RYS mengaku mendapatkan labi-labi seharga Rp240.000 melalui media social. Setelah dia membelinya diposting kembali melalui media social miliknya.  

“Saya itu hanya iseng-iseng saja. Kok bentuknya lucu, terus saya beli dan pelihara,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

18 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

3 bulan lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal