PK Diterima, Guru Besar dan 3 Dosen Fapertan UGM Bebas dari Korupsi

Kuntadi
Penasehat Hukum Augustinus Hutajulu memberikan keterangan atas putusan PK dengan terpidana guru besar dan tiga dosen UGM bebas dari jeratan korupsi. (Foto: Istimewa)

Usai turunnya putusan kasasi, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), sekalius mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

PK diajukan setelah ada putusan dari MK Nomor 25/PPP-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 atau UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga melihat adanya kekhilafan dari hakim atau suatu kekeliruan yang nyata pada putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan dalam PK. Sebab dalam putusan majelis hakim tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Hingga akhirnya turunlah keputusan PK dengan Nomor 96 PK.Pid.Sus/2018 jo No1685 K/PID.SUS/2015 jo No 5/PID.SUS-TPK/2015/PT.YYK Jo NO22/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk yang menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bantul atas keempat terdakwa tidak dapat diterima tertanggal 24 September lalu. Dan salinannya itu baru diterima oleh kliennya pada 11 Oktober 2018.

“Atas putusan ini keempat klien kami dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi,” kata Kuasa hukum terdakwa Augustinus Hutajulu dalam jumpa pers di De Kendhil, Jalan Kaliurang, Sleman, Jumat (19/10/2018).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Guru Besar UGM 2 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi, Ajak Diskusi di Rumah

57 tahun lalu

Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual 13 Mahasiswi Dipecat, Sudah Beraksi 2 Tahun

57 tahun lalu

Guru Besar UGM Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Jumlah Korban 13 Mahasiswi

57 tahun lalu

Prof Jamaludin Ancok, Mantan Guru Besar UGM Ditemukan Meninggal di Rumahnya

57 tahun lalu

Kecewa Sikap Pratikno dan Ari Dwipayana, Mahasiswa Fisipol UGM: Keduanya sebagai Perusak Demokrasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal