Usai turunnya putusan kasasi, terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK), sekalius mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
PK diajukan setelah ada putusan dari MK Nomor 25/PPP-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 atau UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga melihat adanya kekhilafan dari hakim atau suatu kekeliruan yang nyata pada putusan Mahkamah Agung yang dimohonkan dalam PK. Sebab dalam putusan majelis hakim tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Hingga akhirnya turunlah keputusan PK dengan Nomor 96 PK.Pid.Sus/2018 jo No1685 K/PID.SUS/2015 jo No 5/PID.SUS-TPK/2015/PT.YYK Jo NO22/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk yang menyatakan penuntutan penuntut umum pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bantul atas keempat terdakwa tidak dapat diterima tertanggal 24 September lalu. Dan salinannya itu baru diterima oleh kliennya pada 11 Oktober 2018.
“Atas putusan ini keempat klien kami dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi,” kata Kuasa hukum terdakwa Augustinus Hutajulu dalam jumpa pers di De Kendhil, Jalan Kaliurang, Sleman, Jumat (19/10/2018).