PHRI DIY: Pasal Perzinaan di RUU KUHP Bisa Jadi Bumerang Industri Pariwisata

Antara
PHRI DIY menilai pasal perzinaan dalam RUU KUHP bisa berdampak kontraproduktif terhadap pariwisata. (Foto Ilustrasi : Okezone).

Deddy menegaskan jika PHRI DIY menolak rencana pasal perzinaan tersebut diatur dalam KUHP. Apalagi selama ini pemerintah daerah melalui peraturan daerah sudah melakukan pengaturan. 

"Penegakannya dilakukan oleh Satpol PP. Selama ini pun Satpol PP juga cukup rutin menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel-hotel atau penginapan," katanya. 

“Penggerebekan tindakan asusila sudah sangat sering dilakukan di hotel atau penginapan. Jika rancangan itu disahkan, maka justru akan jadi bumerang industri pariwisata,” ujar Deddy.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

25 Tahun Berdiri, Babel Genjot Pariwisata Jadi Tulang Punggung Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Siswa MAN 3 Bantul Sabet Medali Emas FIKSI 2025 lewat Aplikasi Wukirtech

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Purbalingga, Rute Cepat dengan Pemandangan Alam

57 tahun lalu

Dieng Culture Festival 2025 Usung Back to The Culture, Banjarnegara Siap Sambut Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal