Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Bandara YIA

Kuntadi
Balai Karantina Hewam Ikan dan Tumbuhan Yogyajarta bersama Avsec Bandara YIA berhasil menggagalkan penyelundupan 80.000 benih lobster yang akan dibawa ke Malaysia. (Foto: iNews/kuntadi)

“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000, kami bisa mencegah kerugian negara senilai Rp1,6 miliar,” katanya.

Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.

Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

GM Bandara YIA Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.

“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Maleo Digagalkan di Surabaya, Diduga Libatkan Oknum TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal