Penyelewengan Penggunaan Tanah Kas Desa , Sultan: Pemda Bakal Tuntut Pihak Pengembang

erfan erlin
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta Inspektorat menghitung kerugian negara akibat penyelewengan tanah kas desa. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Penyelewengan tanah kas desa belakangan marak di sejumlah wilayah DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku telah meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian yang dialami oleh negara atas penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD) tersebut.

"Kami baru minta inspektorat untuk kajian kerugiannya," ujar Sultan, Jumat (5/5/2023) di kompleks Kepatihan.

Terkait kasus penyelewengan tanah kas desa yang digunakan untuk membangun perumahan dan kini sudah ditangani oleh Kejaksaan, Sultan mengaku belum mengetahui prosesnya sampai sejauh mana. Sultan juga mengaku tak mengetahuinya karena hingga saat ini prosesnya belum sampai ke Pengadilan.

Jika ada masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah yang didirikan di tanah kas desa, Sultan menandaskan belum mengetahui tindakannya seperti apa karena memang masih menunggu keputusan dari pengadilan.

Ada kemungkinan pemerintah DIY bakal menuntut pihak-pihak yang telah melakukan penyelewengan penggunaan tanah kas desa tersebut. Tuntutannya seperti apa nanti masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat.

"Nanti kita lihat keputusan keputusan pengadilan nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari inspektorat dulu kerugaiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan," ujarnya.

Dia juga belum mengetahui apakah perumahan-perumahan tersebut akan diratakan atau tidak. Karena dia masih menunggu keputusan dari pengadilan seperti apa. Dia tidak ingin salah melangkah untuk menentukan kebijakan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akun Instagram Kejati DIY Kena Hack, Posting Promo Tebus Murah HP

57 tahun lalu

DPO Kasus Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY Saat Akan Ceramah di Salatiga Jateng

57 tahun lalu

Sowan ke Sri Sultan HB X, Ganjar Pranowo: Minta Nasihat soal Kondisi Bangsa

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman, Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Tersangka

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X: Kalurahan Wajib Sediakan Tanah Kas Desa untuk Warga Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal